Denpasar Hari Ini, Kota Polutan

Penutupan atau pembatasan TPA Suwung memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan sampah bisa diserahkan kepada warga tanpa sistem yang difasilitasi negara? Realitas di Denpasar menunjukkan jawabannya jelas, tidak. Ketika sistem pengangkutan berhenti dan opsi pengolahan tidak tersedia, masyarakat mencari jalan paling praktis: membakar sampah. Akibatnya, langit menjadi berkabut dan kualitas udara menurun.

Saya merasakan ini secara langsung. Saat harus melakukan perjalanan ke Denpasar pada sore hari, wilayah ini dipenuhi kabut asap dari pembakaran sampah liar. Sepanjang jalan, pemandangannya hampir seragam: tumpukan sampah di pinggir jalan, di depan toko, dan di depan rumah-rumah warga. Ada yang sedang membakar sampahnya, asap tipis mengepul dan menyebar ke jalan. Ada yang mulai berceceran karena tak tertangani. Ada pula yang hanya dibiarkan menumpuk, menunggu entah akan diangkut atau dibakar. Perjalanan terasa seperti melewati rangkaian titik-titik kecil krisis yang terjadi bersamaan. Bau plastik terbakar bercampur dengan udara sore, dan kabut yang terbentuk bukanlah kabut alami, melainkan akumulasi dari banyak pembakaran kecil yang terjadi di berbagai sudut.

Padahal secara hukum, pengelolaan sampah bukan semata tanggung jawab individu. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan menyediakan sarana prasarana. Peran masyarakat adalah berpartisipasi, bukan menggantikan fungsi negara.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persampahan termasuk pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah. Artinya, ketika akses ke TPA dibatasi tanpa alternatif, terjadi kekosongan layanan publik. Kekosongan inilah yang memicu solusi informal: pembakaran terbuka, pembuangan liar, dan penumpukan sampah.

Kebijakan mendorong pengelolaan dari sumber sebenarnya tepat secara prinsip. Namun, perubahan sistem tidak bisa hanya berupa larangan. Transisi membutuhkan infrastruktur: fasilitas kompos komunal, TPS3R yang siap, sistem pengangkutan alternatif, serta pendampingan teknis. Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperbaiki lingkungan justru menghasilkan polusi baru.

Fenomena kabut asap di Denpasar bukan sekadar masalah perilaku warga. Ia adalah gejala dari sistem yang belum lengkap. Menyalahkan masyarakat karena membakar sampah tanpa menyediakan opsi realistis berarti mengabaikan tanggung jawab struktural negara.

Pengelolaan sampah adalah kerja bersama, tetapi kerja bersama membutuhkan pembagian peran yang jelas. Warga memilah dan mengurangi. Pemerintah menyediakan sistem dan fasilitas. Ketika salah satu peran hilang, yang muncul bukan solusi, melainkan krisis baru.

Kabut di langit Bali hari ini seolah mengingatkan: larangan tanpa fasilitasi bukanlah transformasi, melainkan perpindahan masalah, dari tanah ke udara.